Putraspin Pertama Di Indonesia .Com
PUTRASPIN❤️ Link Situs Slot Gacor Hari Ini & Daftar Slot Online Terbaru
Kepada Semua Member, Harap Konfirmasi Rekening tujuan yang aktif sebelum melakukan Transfer. Terimakasih
Info : JILI maintenance sampai info lebih lanjut
Kepada Semua Member, Syarat Melakukan WD adalah TO x1 atau Turnover x1. Terimakasih
Info : CMD maintenance jam 12:15 - 16:15
Untuk semua Member, Deposit 8x tanpa WD dalam seminggu dapat SALDO GRATIS 1x. Terimakasih
KOMPAS.com - Indonesia adalah negara demokrasi yang melaksanakan pemilihan umum (pemilu) untuk memilih wakil rakyat.
Sepanjang sejarah, telah dilakukan 12 kali pemilu di Indonesia.
Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955.
Bagaimana pelaksanaan pemilu pada tahun 1955?
Baca juga: Pemilu 1955: Peserta dan Hasil Pemilihan
Pemilihan umum pertama di Indonesia terjadi pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, tepatnya pada masa kabinet Burhanuddin Harahap (11 Agustus 1955 - 3 Maret 1956).
Melansir laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah sebenarnya telah merencanakan pemilu pertama sejak sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Baca juga: Pemilu Tahun 1977: Peserta, Tujuan, dan Pemenang
Pemilu pertama Indonesia diharapkan dapat diselenggarakan pada awal 1946.
Rencana pemilu pertama tercantum dalam Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal November 1945.
Dalam maklumat disebutkan bahwa pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan diselenggarakan pada Januari 1946.
Namun, rencana tersebut belum dapat terlaksana karena belum siapnya pemerintahan baru dan belum stabilnya keamanan negara Indonesia yang baru merdeka.
Setelah penyerahan kedaulatan dari Belanda ke Indonesia pada 27 Desember 1949, pembahasan mengenai pemilu mulai dilakukan lagi secara serius.
Sayangnya, beberapa kabinet yang bertugas belum juga berhasil menuntaskan pembahasan undang-undang (UU) pemilu.
Baca juga: Pemilu Tahun 1997: Peserta, Pelaksanaan, dan Pemenang
UU Pemilu baru selesai dibahas oleh parlemen pada masa pemerintahan Wilopo pada 1953, dan lahirlah UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilu.
UU itulah yang menjadi payung hukum pemilu pertama di Indonesia yang akhirnya terselenggara pada 1955 atau sepuluh tahun setelah Indonesia merdeka.
Azas Pemilu 1955 adalah jujur, umum, berkesamaan, rahasia, bebas, dan langsung.
Pemilu 1955 dilakukan dua kali, yakni pada 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan pada 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Dewan Konstituante.
Pada Pemilu 1955 terdapat 260 jumlah kursi DPR dan 520 untuk Konstituante.
Hasil pemilu pertama menunjukkan bahwa Partai Nasional Indonesia (PNI) menjadi pemenang dengan perolehan suara 8.434.653 untuk anggota DPR dan 9.070.218 untuk anggota Konstituante.