Visa Ke Jepang
Permohonan Penerbitan Sertifikat Kkelayakan (COE)
Orang yang ingin belajar di Jepang (pemohon) atau perwakilan pemohon (keluarga pemohon, karyawan dari lembaga pendidikan penerima) yang mengajukan permohonan CEO ke kantor imigrasi daerah yang ada di Jepang.
Mengisi form dan registrasi e-paspor
Jika e-paspor sudah dalam genggaman, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi untuk mendapatkan Bebas Visa Jepang. Anda bisa mengisi form yang disediakan oleh Kedutaan Besar Jepang dan registrasi dilakukan di Kantor Kedutaan Besar Jepang yang ada di Indonesia.
Prosedur Kedatangan ke Jepang untuk Mengikuti Ujian
Apabila datang ke Jepang untuk mengikuti ujian, sebelum datang ke Jepang, bawalah kartu ujian Anda ke kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda untuk mendapatkan visa "Kunjungan Jangka Pendek". Masa tinggal visa tersebut adalah 15 hari, 30 hari, atau 90 hari. Namun, untuk orang dari negara yang bebas visa, Anda tidak perlu mengajukan visa.
Menerima bukti registrasi
Setelah melakukan registrasi e-paspor, Kedutaan Besar Jepang akan memberikan bukti registrasi. Bukti tersebut akan menunjukkan tujuan perjalanan berupa kunjungan singkat selama 15 hari.
Perlu diketahui bahwa bukti registrasi ini berlaku untuk 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor.
Selain itu, proses registrasi Bebas Visa Jepang dapat memakan waktu 2 hari kerja.
Jadi setelah Jepang bebas visa buat turis, sudah siap-siap cek tiket liburan?
Informasi Penting Mengenai Visa Waiver Jepang
Visa dan Status Tinggal
Sebelum masuk ke Jepang, Anda harus memperoleh visa terlebih dahulu. Jenis status tinggal ditentukan oleh aktivitas yang akan dilakukan orang asing di Jepang, status dan posisi di Jepang. Nama status tinggal untuk belajar di universitas, junior colleges, colleges of technology atau Kosen/Politeknik, professional training colleges, dan lembaga pendidikan bahasa Jepang di Jepang ditetapkan sebagai "Student". Masa tinggal dengan status student (pelajar) ditetapkan oleh Menteri Kehakiman untuk setiap pelajar asing yaitu masa tinggal yang tidak melebihi dari 4 tahun 3 bulan.
Cara Membuat Visa Waiver Jepang
Pada awalnya, cara membuat Visa Waiver Jepang ini hanya bisa dilakukan secara offline melalui Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia.
Tetapi per bulan Maret 2023 kemarin, pembuatan Visa Waiver Jepang semakin dipermudah dengan adanya sistem registrasi online. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini mengenai cara membuat Visa Waiver Jepang secara online.
Registrasi Visa Waiver Jepang secara online bisa dilakukan di Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System, JAVES).
Untuk membuat Visa Waiver Jepang secara online, kamu perlu mempersiapkan syarat-syarat di bawah ini:
Kemudian apabila semua syarat tersebut sudah disiapkan, kamu sudah bisa memulai proses registrasi Visa Waiver Jepang dengan melakukan registrasi akun seperti langkah-langkah di bawah ini:
Setelah selesai membuat akun di Sistem JAVES, kamu bisa login dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar dan lanjutkan prosesnya dengan mengikuti cara di bawah ini:
Setelah semua proses pengajuan Visa Waiver Jepang dilakukan, kamu akan menerima email konfirmasi. Dan jika statusnya sudah jadi terdaftar, itu artinya Visa Waiver Jepang yang kamu ajukan sudah selesai dibuat.
Jika sewaktu-waktu kamu membutuhkan Visa Waiver Jepang ini, kamu bisa membukanya melalui Sistem JAVES menggunakan akun yang sama.
Setelah login, kamu bisa ceklis nama aplikasi milikmu untuk melihat bentuk digital Visa Waiver Jepang yang sudah dibuat. Selain itu, kamu juga bisa mengunduh Visa Waiver Jepang tersebut dan, jika ingin, mencetaknya.
Catatan: Jika pengajuan Visa Waiver Jepang milikmu ditolak, kamu tidak perlu khawatir. Dikutip dari laman FAQ Sistem JAVES, pengajuan Visa Waiver Jepang yang ditolak masih bisa diajukan ulang dengan melakukan cara-cara yang serupa.
Pembuatan Visa Waiver Jepang secara offline bisa dilakukan di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia. Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan Visa Waiver Jepang secara offline ini adalah:
Apabila kedua dokumen tersebut sudah disiapkan, kamu bisa melanjutkan prosesnya dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia.
Nantinya, Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi yang umumnya memakan waktu 3 hari, menempelkan sticker bebas visa, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
E-paspor yang sudah ditempeli stiker Visa Waiver Jepang pun sudah bisa digunakan.
Perlu diingat bahwa Visa Waiver Jepang ini berlaku selama tiga tahun atau mengikuti masa aktif e-paspor apabila kurang dari tiga tahun. Kamu juga hanya bisa menetap di Jepang selama maksimal 15 hari dengan menggunakan Visa Waiver Jepang.
Cara Membuat Visa Waiver Jepang
Pada awalnya, cara membuat Visa Waiver Jepang ini hanya bisa dilakukan secara offline melalui Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia.
Tetapi per bulan Maret 2023 kemarin, pembuatan Visa Waiver Jepang semakin dipermudah dengan adanya sistem registrasi online. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini mengenai cara membuat Visa Waiver Jepang secara online.
Registrasi Visa Waiver Jepang secara online bisa dilakukan di Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System, JAVES).
Untuk membuat Visa Waiver Jepang secara online, kamu perlu mempersiapkan syarat-syarat di bawah ini:
Kemudian apabila semua syarat tersebut sudah disiapkan, kamu sudah bisa memulai proses registrasi Visa Waiver Jepang dengan melakukan registrasi akun seperti langkah-langkah di bawah ini:
Setelah selesai membuat akun di Sistem JAVES, kamu bisa login dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar dan lanjutkan prosesnya dengan mengikuti cara di bawah ini:
Setelah semua proses pengajuan Visa Waiver Jepang dilakukan, kamu akan menerima email konfirmasi. Dan jika statusnya sudah jadi terdaftar, itu artinya Visa Waiver Jepang yang kamu ajukan sudah selesai dibuat.
Jika sewaktu-waktu kamu membutuhkan Visa Waiver Jepang ini, kamu bisa membukanya melalui Sistem JAVES menggunakan akun yang sama.
Setelah login, kamu bisa ceklis nama aplikasi milikmu untuk melihat bentuk digital Visa Waiver Jepang yang sudah dibuat. Selain itu, kamu juga bisa mengunduh Visa Waiver Jepang tersebut dan, jika ingin, mencetaknya.
Catatan: Jika pengajuan Visa Waiver Jepang milikmu ditolak, kamu tidak perlu khawatir. Dikutip dari laman FAQ Sistem JAVES, pengajuan Visa Waiver Jepang yang ditolak masih bisa diajukan ulang dengan melakukan cara-cara yang serupa.
Pembuatan Visa Waiver Jepang secara offline bisa dilakukan di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia. Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan Visa Waiver Jepang secara offline ini adalah:
Apabila kedua dokumen tersebut sudah disiapkan, kamu bisa melanjutkan prosesnya dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia.
Nantinya, Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi yang umumnya memakan waktu 3 hari, menempelkan sticker bebas visa, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
E-paspor yang sudah ditempeli stiker Visa Waiver Jepang pun sudah bisa digunakan.
Perlu diingat bahwa Visa Waiver Jepang ini berlaku selama tiga tahun atau mengikuti masa aktif e-paspor apabila kurang dari tiga tahun. Kamu juga hanya bisa menetap di Jepang selama maksimal 15 hari dengan menggunakan Visa Waiver Jepang.
Semua yang perlu Anda ketahui saat memasuki, meninggalkan, dan berada di Jepang
Setiap wisatawan asing yang memasuki Jepang wajib memiliki paspor yang berlaku selama periode tinggal mereka, dan setiap wisatawan wajib mematuhi ketentuan dalam visa tersebut.
Lihat informasi di bawah ini terkait ketentuan terbaru visa Jepang.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, hubungi kantor kedutaan besar atau kantor konsuler Jepang di negara tempat tinggal Anda.
Pembuatan Visa Waifer Jepang Melalui Japantrips
Bagi kamu yang ingin apply Visa Waiver Jepang dengan cara yang lebih mudah dan efisien, kamu bisa menggunakan jasa Japantrips, lho!
Jika kamu menggunakan jasa Japantrips, kamu hanya tinggal klik link produk Visa Waiver Jepang ini dan memberikan data-data yang dibutuhkan kepada kami. Data-data tersebut meliputi:
Apabila data sudah diberikan, kamu hanya tinggal menunggu selagi tim Japantrips memproses pesananmu. Kamu tidak perlu sampai memutar otak apabila merasa kebingungan dengan cara apply Visa Waiver Jepang ini. Cukup serahkan pada Japantrips, dan biarkan kami membantumu!
Jadi tunggu apalagi? Ayo segera buat Visa Waiver Jepang milikmu menggunakan jasa Japantrips sekarang juga!
Anda sangat disarankan untuk membeli asuransi kesehatan/perjalanan untuk melindungi diri Anda karena biaya pengobatan di Jepang bisa sangat mahal. Asuransi perjalanan Anda menawarkan perlindungan terhadap keadaan darurat yang tidak terduga dalam perjalanan internasional seperti pertanggungan biaya pengobatan, penundaan dan pembatalan penerbangan, kehilangan paspor dan bagasi, atau kecelakaan pribadi. Untuk keselamatan dan keamanan finansial dalam perjalanan internasional Anda, kami sangat menyarankan Anda untuk membeli asuransi perjalanan dan memanfaatkan penawaran khusus kami.
Anda bisa mendapatkan asuransi perjalanan Asuransi Perjalanan HDFC Ergo mulai dari INR 300.
Sejak tahun 2014 lalu, pemegang e-paspor Indonesia sudah bisa mengunjungi Jepang tanpa visa, lho! Bagaimana caranya?
Sebelumnya, orang-orang yang hendak pergi ke Jepang harus mengurus visa terlebih dahulu. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, semakin banyak negara yang merilis sistem bebas visa untuk wisatawan mancanegara, salah satunya adalah negara Jepang.
Kamu yang ingin bepergian ke Jepang memiliki kesempatan untuk mengunjungi Negeri Sakura tersebut dengan menggunakan sistem bebas visa yang disebut Visa Waiver.